Pengertian HAM Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM yaitu Mulai sejak lahir, manusia sudah memiliki hak asasi yang perlu dijunjung tinggi serta disadari kebanyakan orang. Hak ini lebih utama dari hak seseorang penguasa atau raja. Hak asasi datang dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan pada manusia. Walau demikian, hak asasi kerapkali dilanggar manusia untuk menjaga hak pribadinya. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari kepercayaan manusia tersebut sebenarnya seluruhnya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu sama serta sederajat. Manusia dilahirkan bebas serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Atas basic tersebut manusia mesti diperlakukan dengan cara sama adil serta beradab. HAM berbentuk universal, berarti berlaku untuk seluruhnya manusia tanpa ada mebeda-bedakannya berdasar pada atas ras, agama, suku serta bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada beragam versus pengertian tentang HAM. Tiap-tiap pengertian mengutamakan pada segi-segi spesifik dari HAM. Tersebut sebagian pengertian itu. Mengenai sebagian pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu seperti berikut :

UU No. 39 Th. 1999
Menurut Undang-Undang Nomer 39 th. 1999, HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat kehadiran manusia juga sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, serta tiap-tiap orang untuk kehormatan dan perlindungan harkat serta martabat manusia.

Hak Asasi ManusiaJohn Locke
Menurut John Locke, hak asasi yaitu hak yang didapatkan segera oleh Tuhan juga sebagai suatu hal yang berbentuk kodrati. Berarti, hak yang dipunyai manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, hingga sifatnya suci.

David Beetham serta Kevin Boyle
Menurut David Beetham serta Kevin Boyle, HAM serta kebebasan-kebebasan fundamental yaitu hak-hak perorangan yang datang dari kebutuhan-kebutuhan dan kemampuan-kapasitas manusia.

C. de Rover
Pengertian HAM yaitu hak hukum yang dipunyai tiap-tiap orang juga sebagai manusia. Hakhak itu berbentuk universal serta dipunyai tiap-tiap orang, kaya ataupun miskin, laki-laki maupun wanita. Hak-hak itu mungkin saja saja dilanggar, namun tak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi adalah hak hukum, ini bermakna bahwa hak-hak itu adalah hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional di banyak negara didunia. Hak asasi manusia yaitu hak basic atau hak pokok yang dibawa manusia mulai sejak lahir juga sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta tiap-tiap orang. Hak asasi manusia berbentuk universal serta kekal.

Austin-Ranney
HAM yaitu ruangan kebebasan individu yang dirumuskan dengan cara terang dalam konstitusi serta ditanggung pengerjaannya oleh pemerintah.
A. J. M. Milne
HAM yaitu hak yang dipunyai oleh seluruhnya umat manusia di semua saat serta di semua tempat lantaran keutamaan keberadaannya juga sebagai manusia.

Franz Magnis- Suseno
HAM Adalah hak-hak yang dipunyai manusia bukanlah lantaran diberikan kepadanya oleh orang-orang. Jadi bukanlah lantaran hukum positif yang berlaku, tetapi berdasar pada martabatnya juga sebagai manusia. Manusia memilikinya lantaran ia manusia.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia juga sebagai hak yang dipunyai manusia yang sudah didapat serta dibawanya berbarengan dengan kelahiran atau kemunculannya didalam orang-orang.
Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji yang disebut dengan hak-hak asasi manusia adalah hak yang menempel pada martabat manusia juga sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tak bisa dilanggar oleh siapa saja, serta yang seakan-akan adalah satu holy ruang.

2. Tanda-tanda spesial Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia mempunyai tanda-tanda spesial bila dibanding dengan hakhak yang lain. Ciri spesial hak asasi manusia seperti berikut.
1. Tidak bisa dicabut, berarti hak asasi manusia tidak bisa di hilangkan atau diserahkan.
2. Tidak bisa dibagi, berarti kebanyakan orang memiliki hak memperoleh seluruhnya hak, apakah hak sipil serta politik atau hak ekonomi, social, serta budaya.
3. Hakiki, berarti hak asasi manusia yaitu hak asasi seluruhnya umat manusia yang telah ada mulai sejak lahir.
4. Universal, berarti hak asasi manusia berlaku untuk kebanyakan orang tanpa ada melihat status, suku bangsa, gender, atau ketidaksamaan yang lain. Persamaan yaitu salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Dikutip dalam blog Berita Islam. Pelanggaran HAM yaitu pelanggaran atau kelalaian pada keharusan asasi yang dikerjakan seorang pada orang lain. Tetapi tak seluruhnya pelanggaran yang berkenaan dengan hak adalah pelanggaran HAM. Yang termasuk juga dalam pelanggaran HAM salah satunya pelecehan serta pembunuhan, tersebut penjelasan komplit tentang pelanggaran HAM serta Misal Masalah Pelanggaran Ham di Indonesia.

Pelanggaran HAM ditata dalam UU No. 39 th. 1999 bahwa :
" Pelanggaran HAM yaitu semua aksi yang dikerjakan oleh seorang atau sekumpulan orang termasuk juga aparat negara baik disegaja ataupun tak disengaja yang bisa kurangi, membatasi, mencabut, atau menyingkirkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang serta tak memperoleh atau di kuatirkan tak memperoleh penyelesaian hukum yang benar serta adil sesuai sama mekanisme hukum yang berlaku. "

3. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang kerap didapati dalam orang-orang diantaranya :

Deskriminasi yaitu pembatasan, pelecehan, serta pengucilan yang dikerjakan segera atau tak lengsung yang didasarkan ketidaksamaan manusia atas Suku, ras, etnis, serta Agama.
Penyiksaan yaitu perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani ataupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terdiri dua yakni :
Pelanggaran HAM berat yakni pelanggaran HAM yang meneror nyawa manusia.
Pelanggaran HAM enteng yakni pelanggaran HAM yg tidak menancam jiwa manusia. 

Baca Juga : Air Zam Zam dan Film Romantis